OJK Cabut Izin Usaha BPR Brata Nusantara
Kewenangan Layanan Keuangan (OJK) mengambil izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Brata Nusantara. Izin usaha bank ini ditarik sesudah faksi bank tidak menghiraukan peringatan OJK untuk lakukan penyehatan perusahaan. Keunggulan Ayam Great Brazilian "Sesuai dengan Ketetapan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-141/D.03/2020 tanggal 30 September 2020 mengambil izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Brata Nusantara," kata Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan, Rabu (30/9/2020). Triana menerangkan awalnya OJK sudah memberi waktu buat pengurus serta pemegang saham untuk keluar dari posisi BPR Dalam Pemantauan Spesial (BDPK). Tetapi kenyataannya pengurus serta pemegang saham tidak dapat lakukan usaha penyehatan yang diharap OJK. BPR Brata Nusantara semenjak 6 Juli 2020 sudah diputuskan dalam BDPK. Faktanya rasio Keharusan Pengadaan Modal Minimal (KPMM) di bawah ketetapan OJK yang berlaku yakni minimal 12 %. Situasi itu disebabkan kekurangan pengendalian oleh m...